get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Pidie Jaya Tekankan Kolaborasi, Rehab-Rekon Pascabencana Dikebut

Satpol PP dan WH dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Selatan

Kamis, 03 September 2026 | 16:42 WIB
header img
Satpol PP dan WH dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Selatan.(iNews / Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Selatan bersama Bea Cukai Meulaboh menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Kamis 3 September 2026. 

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.048 bungkus atau setara 40.960 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko.

Fungsional Bea Cukai Meulaboh, Teuku Tamara, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Selatan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios,” kata Teuku Tamara kepada Media. Kamis (3/9/2026) Sore.

Menurutnya, seluruh rokok yang diamankan memiliki berbagai merek dan diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Beberapa merek yang ditemukan dalam operasi tersebut di antaranya Ories, Luffman dan Manchester.

Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, rokok tersebut diduga berasal dari luar Provinsi Aceh. Namun, Bea Cukai belum dapat memastikan asal-usul barang tersebut dan masih akan melakukan penelitian lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan sementara di lapangan, ada informasi bahwa rokok tersebut kemungkinan berasal dari Medan. Namun, hal itu masih perlu kami dalami dan koordinasikan dengan kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang,” ujarnya.

Ia mengatakan Bea Cukai akan menelusuri jalur distribusi serta asal produksi rokok ilegal tersebut. Koordinasi dengan sejumlah kantor Bea Cukai di wilayah lain juga akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredarannya.

“Apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya, nanti akan kami pastikan melalui proses penelitian dan pendalaman,” katanya.

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan, Erdiansyah, mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Menurutnya, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pedagang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual, sebaiknya ditolak,” kata Erdiansyah.

Ia mengatakan Satpol PP dan WH Aceh Selatan bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Sosialisasi tersebut, juga dilakukan melalui pemasangan spanduk dan berbagai media informasi di sejumlah titik.

Operasi gabungan penindakan rokok ilegal tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, di antaranya Kecamatan Tapaktuan, Labuhan Haji dan Samadua serta beberapa wilayah lainnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut