get app
inews
Aa Text
Read Next : Aceh Barat Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Predikat Informatif

Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan

Senin, 08 Januari 2024 | 15:20 WIB
header img
Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan.(iNews/ Afsah).

"Sesuai Qanun No. 3 Tahun 2021 pada pasal 11 dia ayat 1 di sebutkan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan melakukan kegiatan yang bukan pada fungsinya," tutupnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut