Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan
Senin, 08 Januari 2024 | 15:20 WIB
"Sesuai Qanun No. 3 Tahun 2021 pada pasal 11 dia ayat 1 di sebutkan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan melakukan kegiatan yang bukan pada fungsinya," tutupnya.
Editor : Jamaluddin