get app
inews
Aa Read Next : Kejari Restorative Justice Perkara Penganiayaan dan Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kapolres Aceh Selatan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan Sudah Diusut Satreskrim

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:40 WIB
header img
Kapolres Aceh Selatan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan Sudah Diusut Satreskrim.(Dok Istimewa).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Kepolisian Resor Aceh Selatan, Polda Aceh berkomitmen serius dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kausar (28) Wartawan Krusial.com yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 05 Januari 2024 lalu.

dan dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024.

"Kasus dugaan penganiayaan wartawan ini sudah kami usut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan" ujar kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,S.I.K. Selasa (09/1/2024).

Kapolres juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Sdr.Kausar dengan nomor LP 02/I/2024. SPKT / Polres Aceh Selatan / Polda Aceh, pada tanggal 06 januari 2024 dan telah menerbitkan surat untuk permintaan Visum et repertum (Ver) dengan Nomor : B/01/I/Res.1.6./2024.

"Dan pada hari ini telah dijadwalkan untuk dilakukan permintaan keterangan saksi - saksi melalui surat undangan Klarifikasi Untuk saksi dengan nomor : B-UKL /01/I/Res.1.6./2024 dan Undangan Klarifikasi nomor : B-UKL /02/I/Res.1.6./2024, "ujar kapolres.

Mughi Prasetyo memastikan pihaknya sangat serius mengusut kasus dugaan penganiaayaan tersebut dan telah memerintahkan Kepala Satuan Reserse AKP Fajriadi, S. H. agar terus melaporkan perkembangannya," tegas Mughi.

Ditempat berbeda melalui sambungan telpon seluler Sdr. Kausar (28) Wartawan Krusial.com mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Aceh Selatan dan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan telah sangat serius dalam menangani kasus yang dialaminya.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut