Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Rekam Wanita Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan, Pelaku Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:14 WIB
  • author Aldi Josua
Nekat Rekam Wanita Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan, Pelaku Dituntut 4 Tahun Penjara
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Korban langsung mengambil dan memeriksa HP terdakwa dan menemukan bukti rekaman dirinya saat mandi. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut