get app
inews
Aa Text
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Nekat Rekam Wanita Mandi Tanpa Busana di Kos-kosan, Pelaku Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:14 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Korban langsung mengambil dan memeriksa HP terdakwa dan menemukan bukti rekaman dirinya saat mandi. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut