Pasutri Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara
Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:01 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Jamaluddin