Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain, 22 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara

Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:01 WIB
  • author Kristian
Pasutri Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara
Keterangan Foto: Pasutri di Tasikmalaya Ini Kompak Curi Sepeda Motor, Kini Keduanya Mendekam di Penjara. (Foto: iNews/Kristian)

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut