get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadis DPMG Pidie Jaya Ingatin Keras Kades : Jangan Main-main dengan Dana Reward

Lansia di Pidanakan karena Curi Ayam, Kades : Itu Ayam Spesial Buat Saya

Jum'at, 26 Januari 2024 | 12:39 WIB
header img
Kades Pandantoyo Temayang Bojonegoro Siti Kholifah. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah buka suara terkait kasus pencurian ayam miliknya.

Dia melaporkan lansia berinisial SY (58) yang kini kasusnya telah sampai di pengadilan.

Kades perempuan ini mengatakan, sebelum terdakwa ditahan dan kasunya masuk pengadilan, dia mengaku sudah melakukan upaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun semuanya gagal.

Salah satu penyebabnya lantaran terdakwa tidak mau mengaku atau merasa mencuri ayamnya. Bahkan lansia tersebut disebutnya menantang, membawa masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum.

“Kami sudah berupaya kekeluargaan di kantor balai desa, ada saksinya Bapak Bhabinkamtibmas. Dia (terdakwa) tidak mau, bahkan katanya dikasih uang Rp1 miliar pun dia tak mau mengaku,” ujar Siti Kholifah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Siti juga menegaskan ayam yang dijual terdakwa di pasar dengan harga Rp130.000 merupakan miliknya. Sebab ada ciri khusus yang tidak sama dengan ayam lain, selain itu juga di punya bukti lainnya.

“Itu ayam spesial bagi saya yang tidak bisa dinilai dengan uang. Bahkan kalau dibeli Rp1 miliar pun saya tidak berikan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, jika sebelumnya ada ipaya menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ) atau di luar peradilan, namun syaratnya terdakwa harus mengakui perbuatanya dan itu ditolak.

“Orang tidak mencuri diminta untuk mengaku, SY menolak. Bahkan dia siap menerima segala risiko dibanding harus mengaku (mencuri ayam),” ucapnya.

Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak November 2022 namun baru disidangkan pada Rabu (24/1/2024). Tak hanya itu, terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024 dari sebelumnya yang hanya wajib lapor.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut