get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 8 Kali Sasar Pelajar

Selasa, 06 Februari 2024 | 06:31 WIB
header img

SEMARANG, iNewsPortalAceh.id – Destuasi Bram Aldio alias Dio (25) warga Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Dia adalah pelaku begal payudara dengan korbannya rata-rata pelajar. Terakhir Dio beraksi di depan Jalan Barito samping SMK Dr. Cipto Kota Semarang pada Rabu (31/1/2024) sore.

Korbannya APD (18) perempuan yang masih berstatus pelajar.

Aksi itu dilakukan sekira pukul 15.30 WIB, korban pulang sekolah berboncengan nai sepeda motor dengan temannya. Sampai di TKP, seorang lelaki yang belakangan diketahui sebagai Dio itu memepetnya.

Korban ketika itu mengaku tak menaruh curiga. Namun, tiba-tiba Dio meremas payudara kanan korban dan tancap gas.

Mengetahui hal itu, korban berteriak minta tolong dan mengejar. Beberapa pengendara yang mengetahui hal itu ikut membantu mengejar.

Dio yang tancap gas kemudian menabrak sebuah mobil yang melaju dari arah berlawanan. Dia terjatuh dan sempat ditangkap warga sebelum dibawa ke Mapolsek Semarang Timur dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

Insiden itu viral di media sosial. Ini juga membuat satu perempuan lain yakni PEV (22) melapor polisi karena pernah menjadi korban dengan pelaku mempunyai ciri-ciri yang sama dengan Dio di hari yang sama, hanya berbeda waktu.

PEV mengaku mengalami peristiwa itu di Jalan Gajah Raya Kota Semarang sekira pukul 12.45 WIB.

“Pelaku melakukan hal yang sama di hari yang sama. Korban sudah membuat laporan dan kita tindak lanjuti,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar, Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku Dio itu untuk melapor ke Polrestabes Semarang.

Dari hasil pendalaman penyidikan, pelaku Dio itu diduga sudah 8 kali beraksi di Kota Semarang dengan korban berbeda-beda.

“Hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku ini memang punya kelainan atau kesenangan yang tidak sewajarnya,” sambungnya.

Dio kini dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun 2 bulan. Dia ditahan di Polrestabes Semarang. Pelaku Dio mengaku saat beraksi dalam kondisi mabuk.

“Targetnya acak, kebanyakan pelajar, habis ngelakuin (aksi) saya langsung pergi,” kata Dio.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut