get app
inews
Aa Read Next : Panwaslih Nagan Raya: Wujudkan Transparansi dan Integritas Proses Demokratis di Pemilu 2024

Hindari Money Politik, Panwaslih Aceh Selatan Ajak Masyarakat Aktif Kawal Pemilu

Jum'at, 09 Februari 2024 | 18:30 WIB
header img
Hindari Money Politik, Panwaslih Aceh Selatan Ajak Masyarakat Aktif Kawal Pemilu.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id- Ketua Panwaslih Aceh selatan Deri Friadi menghimbau kepada seluruh peserta pemilu tahun 2024 di Aceh selatan untuk menghindari money politik (politik uang) Politik Identitas, Penyebaran Berita Hoax yang dapat menyebabkan perpecahan antar sesama pada saat ini maupun pada masa tenang menjelang pemilu 14 Februari tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, tindakan bagi-bagi uang atau di sering dikenal dengan serangan fajar merupakan tindakan pelanggaran pemilu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 523 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu berbunyi" Setiap Pelaksana, Peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yg menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagai mana dimaksud pada pasal 278 Ayat (2) di pidana dengan pidana penjara 4 Tahun dan denda Rp. 48.000.000 Oleh karena itu, kita harapkan pelakasanaan pemilu ini berjalan dengan sejuk aman dan damai Serta dengan penuh rasa riang dan gembira.

"Semua peserta pemilu pasti ingin menang pada kontestan domokrasi ini, tapi ingat, meraih kemenangan itu jangan melanggar aturan, raihlah kemenganan dengan mengetuk pintu hati pemilih ," ungkap Ketua Panwaslih Aceh Selatan Jumat sore (9/2/2024).

jika tidak mengindahkan, Panwaslih akan menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu apa lagi pelanggaran di masa tenang. "Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti politik uang segera laporkan kepada pengawas pemilu," Kata Deri.

Tak hanya politik uang, Panwaslih juga menghimbau peserta pemilu ,menjelang pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2024, untuk tidak melaksanakan kampanye pada masa tenang, termasuk netralitas ASN ,TNI & POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pengurus BUMG.

"Kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani pada masa tenang,"tutur Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

"Kita berharap tidak ada catatan demokrasi yang buruk di aceh selatan pada tahun 2024, apalagi terkait pelanggaran pidana pemilu politik uang dan pidana lainnya," pungkas Ketua Panwaslih Aceh Selatan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut