MEDAN, iNewsPortalAceh.id- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 3,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Itu bisa dilakukan setelah dua orang kurir yang membawa barang haram itu ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 kemarin.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polda Sumut setelah sehari sebelumnya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba ke Kota Palu melalui Bandara Internasional Kualanamu.
"Kita kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara terkait informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti 6 bungkusan plastik berisi sebesar 3,8 kilogram sabu-sabu," kata Hadi, Jumat (22/3/2024).
Kedua kurir narkoba yang ditangkap itu, sebut Hadi, adalah AK (24) dan MH (29). Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan Aceh-Sulawesi.
"Untuk kasusnya sendiri kita masih kembangkan hingga kita menangkap anggota sindikat jaringan mereka yang lain," tukasnya.
Editor : Jamaluddin