LAMPUNG, iNewsPortalAceh.id - Anggota satuan narkoba Polres Lampung Selatan menangkap pelaku penyelundupan 28 kg narkotika jenis ganja melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Sebelum ditangkap, pelaku yang merupakan seorang kurir itu, adalah penumpang bus dan sempat melarikan diri ke antrean Dermaga 1 dan bersembunyi di bawah kolong truk.
Saat berhasil ditangkap, pelaku mengaku diupah Rp1 juta untuk per kilogram ganja yang dibawanya. Proses penangkapan sempat menarik perhatian pengguna jasa kapal laut, polisi bahkan sempat kesulitan mencari pelaku karena padatnya kendaraan yang sedang mengantri masuk kapal.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin petugas satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan bus Simpati Star bernomor polisi BL 7877 AA jurusan Aceh-Jakarta, petugas menemukan satu koper besar di dalam bagasi bus.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 28 bungkus berlakban warna cokelat. Ketika diperiksa secara detail, bungkusan berbentuk paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Mengetahui hal tersebut, petugas menanyakan ke sopir bus, siapa pemilik koper tersebut. Sopir bus mengatakan pemilik koper tersebut telah turun dari dalam bus, petugas pun langsung melakukan pengejaran ke dalam area pelabuhan.
Benar saja, pelaku sekaligus pemilik koper yang berisikan ganja itu bersembunyi di bawah salah satu kendaraan truk yang terparkir.
Petugas langsung membekuk pelaku dan dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama Erwansyah tersebut berasal dari Aceh.
Editor : Jamaluddin