BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bireuen di musnahkan pada hari Senin pagi 25 Maret 2024.
Kegiatan pemusnahan narkotika itu di hadiri oleh pj bupati Bireuen, Dandim 0111 Bireuen, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Bireuen, Kejari Bireuen, Kepala BNNK Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen dan MPU Bireuen.
Barang bukti dalam berkas perkara yang akan di musnahkan berupa narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi.
Barang bukti yang di sita dari Fauzi bin Tarmizi pada tanggal 08 Januari 2024 lalu, jenis sabu-sabu sebanyak 27.598,32 dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua gram dan ekstasi 5000 lima ribu butir.
"hasil pengungkapan satresnarkoba polres bireuen dengan jumlah tersangka 1 orang," ujar Jatmiko.
AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana tertuang dalam surat ketetapan satus barang siataan narkotika dari kepala kejaksaan negeri bireuen nomor 8-182/l.1.21/enz.1/01/2024 tanggal 18 januari 2024 tentang barang bukti, agar di musnahkan.
Barang bukti sabu - sabu di musnahkan dengan cara di masukkan kedalam mesin penggiling semen memakai air dan pristex, sedangkan narkotika jenis pil ekstasi di hancurkan dengan cara di masukkan kedalam mesin blender memakai air dan di hancurkan.
Editor : Jamaluddin