Polres Pidie Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Ayam di Kecamatan Simpang Tiga
Jum'at, 29 Maret 2024 | 00:28 WIB

“Dan perbuatan Pelaku N dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup”, sebut Ipda Ari Kurniawan, SH, MH.
Editor : Jamaluddin