BENER MERIAH, iNewsPortAceh.id -Pernyataan Pj Sekda Bener Meriah, Khairmansyah, tentang PPPK tidak membebani anggaran daerah karena gaji mereka disiapkan langsung pemerintah pusat, menuai kritik keras dari Razikin Akbar, pemerhati kebijakan publik di Gayo.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan bersifat asumtif, berpotensi menyesatkan masyarakat.
Razikin menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN, sedangkan di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
"Sesuai peraturan tersebut, tentang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja Pada Instansi Daerah, pada Pasal 2 menyatakan bahwa: (1) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi Gaji dan Tunjangan. (2) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," sebut Razikin.
Lebih lanjut, Razikin mengutip data yang menunjukkan bahwa DAU untuk pembayaran gaji PPPK telah ditransfer oleh pemerintah pusat, namun anggaran ini harus dicermati secara rinci.
Meski ada tambahan DAU, namun penting untuk memahami alokasi anggaran secara detail, seperti yang tercantum dalam Postur APBD Kabupaten Bener Meriah T.A 2024.
Razikin juga mengutip pernyataan Pj Sekda Bener Meriah yang menyatakan bahwa, saat ini, pemerintah pusat juga menyiapkan gaji Rp 26,7 miliar untuk PPPK semester tahap II. Dengan kata lain ada penambahan DAU pada tahun ini.
“Namun apabila kita melihat Postur APBD Kabupaten Bener Meriah T.A 2024 yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ke Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 894, 35 Milyar penjelasan secara rinci dapat dilihat dalam Postur TKDD Kabupaten Bener Meriah T.A 2024 bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Sebesar Rp 484,65 Milyar terdiri dari Dana Alokasi Umum sebesar Rp 351,37 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 117,12 Milyar), DAU Bidang Kesehatan sebesar Rp 20,34 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 6,10 Milyar),” ujar Razikin.
Kemudian Razikin juga menyampaikan bahwa DAU Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 37,93 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 11,38 Milyar), DAU Bidang Pendidikan sebesar Rp 48,23 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 14,47 Milyar) dan DAU Penggajian Formasi PPPK sebesar Rp 26,78 Milyar (Realisasi berdasarkan SIMTRADA tanggal 2 April 2024 sebesar Rp 0 Milyar).
Razikin menekankan perlunya masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi tanpa melakukan analisis mendalam, terutama ketika informasi tersebut berasal dari pihak resmi seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Sementara itu, PJ Bupati Bener Meriah, Khairmansyah menjawab konfirmasi iNewsPortalAceh.id terkait pernyataannya menuai kontroversi mengatakan sudah memberi pernyataan kepada awak media.
"kemarin sudah konfirmasi terkait PPPK ke beberapa awak media," jawab Khairmansyah.
Editor : Jamaluddin