ACEH BESAR, iNewsPortalAceh.id - Dua pasangan diduga pelaku mesum yang melanggar qanun syariat Islam dihukum cambuk di muka umum. Prosesi hukuman uqubat cambuk tersebut berlangsung di Kompleks Bustanul Salatin, Kota Banda Aceh, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Keempat terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh masing-masing berinisial AD, JA, HE serta RM.
Kedua pasangan ini diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama di salah satu rumah kos serta satu lagi di parkiran umum di Banda Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina mengatakan, terpidana masing-masing dicambuk sebanyak 20 kali.
Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.
"Salah satu pasangan ini sudah punya keluarga masing-masing. Yang pria sudah punya istri, yang perempuan sudah memiliki suami," ujarnya, Kamis (25/4/2024) kemarin.
Menurutnya, eksekusi dua pasangan pelanggar syariat Islam di Aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
"Mereka melanggar qanur karena kedapatan bermesraan, yang satu di rumah kos, satunya lagi di tempat umum," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh TGK Ridwan mengajak semua masyarakat untuk tidak melanggar penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
"Ini wujud dari komitmen Pemerintah Banda Aceh untuk menegakan syariat Islam. Marilah kita sama-sama mentaati syariat Islam agar menjadi bangsa yang bermoral," katanya.
Pantauan iNewsPortalAceh.id, kedua pria yang dicambuk menjalani dengan berdiri. Sedangkan kedua perempuan dalam posisi duduk.
Saalah satu perempuan yang dihukum sempat meringis kesakitan pada cambukan ke-17 lalu dihentikan untuk diperiksa tim kesehatan.
Setelah menjalani eksekusi cambuk, keempat terpidana ini dibebaskan dan akan dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
Editor : Jamaluddin