Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Razia Truk Pelat BL Asal Aceh Dibantah, Bobby Nasution: Sosialisasi Aturan Kendaraan Usaha
Advertisement . Scroll to see content

KIP Bener Meriah Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Independen untuk Pilkada 2024

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:09 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
KIP Bener Meriah Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Independen untuk Pilkada 2024
Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar.(Ist).

REDELONG, iNewsPortalAceh.id- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen untuk Pilkada 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Home Stay Mahperi Lungi pada hari Kamis (2/5/2024) kemarin.

Kegiatan ini dihadiri oleh para bakal calon dari jalur independen yang akan bertarung pada Pilkada 2024 di Bener Meriah.

Ketua KIP Bener Meriah menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menginstruksikan kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk melakukan sosialisasi.

"Dalam kegiatan ini, kami juga menjelaskan berapa jumlah dukungan KTP yang harus dipersiapkan oleh calon independen," ungkap Ketua KIP.

Dijelaskannya bahwa jumlah dukungan bagi pasangan independen telah diatur dalam Keputusan Nomor 47 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, KIP Bener Meriah menetapkan bahwa calon independen harus mempersiapkan minimal 5.274 dukungan KTP.

Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar minimal di 50 persen dari jumlah Kecamatan.

"Artinya, minimal harus ada dukungan dari 5 Kecamatan dalam Kabupaten Bener Meriah," tambahnya.

Jadwal pemenuhan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dari jalur independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Tahapan penyerahan syarat dukungan calon bupati Bener Meriah dari jalur perseorangan akan dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan calon bupati jalur partai politik.

"Para calon independen harus menyerahkan syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, berbeda dengan calon dari partai politik," jelasnya.

Ketua KIP juga berharap informasi mengenai hal ini dapat tersampaikan secara berkesinambungan ke desa-desa, sehingga masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Bener Meriah akan ada pemilihan dari jalur perseorangan dan partai politik.

"Kami juga berharap agar pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berlangsung dengan aman dan adil. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah tokoh, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan unsur lainnya," tutupnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut