REDELONG, iNewsPortalAceh.id - Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah, melakukan aksi di depan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, (02/5/2024) kemarin.
Dalam seruannya, GMNI menuntut agar Kejaksaan Negeri Bener Meriah segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana bansos yang telah satu tahun berada dalam tahap penyelidikan.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada 4 April 2023 yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas.
Dana tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 8.907.104.000 miliar dan Dana Transfer Umum sebesar Rp 2.232.727.578 miliar pada Tahun Anggaran 2022 di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Laporan tersebut menduga adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (Bansos) dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah, serta potensi penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, juga ada dugaan bahwa beberapa kegiatan di SKPK dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Jamaluddin