GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues, menggelar Sosialisasi Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues, bertempat di Hotel Tawar Dingin Blangkejeren, Minggu 05 Mei 2024.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua dan Komisioner KIP Gayo Lues, Perwakilan Kejari, Camat, para tokoh Masyarakat, Agama, tokoh pemuda, Kepala Desa, LSM dan Awak media.
Dalam sambutannya, Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin, mengatakan, kegiatan hari ini khusus melaksanakan sosialisasi Syarat-syarat calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues tahun 2024.
Dalam calon perseorangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya pengumpulan KTP masyarakat minimal 3146 KTP, atau 3 persen dari jumlah penduduk, dan penyebarannya minimal 6 Kecamatan.
Kemudian KTP yang sudah terkumpul dan diserahkan ke KIP Gayo Lues, akan dilakukan Verifikasi Faktual.
“Jika ada KTP yang ganda alias dobel, ya harus di ganti oleh calon perseorangan,” tegas Khairuddin.
Untuk itu sambungnya, sosialisasi ini bertujuan, agar para peserta sosialisasi yang sudah diundang hari ini, bisa menyampaikan di tengah-tengah masyarakat, terkait Syarat-syarat calon perseorangan.
“Kita tidak mau lagi terulang kisah kelam Pilkada Gayo Lues di tahun 2012 lalu. Untuk itu kami meminta bantuan para peserta untuk terus mengingatkan kami dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ini. Insyaallah sebagai penyelenggara kami akan independen,” pungkasnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan Syarifuddin Norman, ST, yang merupakan salah satu Komisioner KIP Gayo Lues Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Editor : Jamaluddin