get app
inews
Aa Read Next : HRD Minta Dirjen Perumahan untuk Segera Merealisasi RUSUN untuk Polda Aceh

Kurang 1 X 24 Jam, Petugas Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Aceh

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:14 WIB
header img

Pelaku sendiri selama ini sering ke rumah kakaknya di desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban.

"Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku , Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 Tahun Penjara, " terang AKP Adimas.

Dari pelaku berhasil diamankan barang Bukti, uang sejumlah RP 1.200.000, dan 1 unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut