get app
inews
Aa Read Next : Kepala BPIP Yudian Wahyudi Akhirnya Minta Maaf Buntut soal Paskibraka Lepas Jilbab

Marisa Putri Mahasiswi Cantik Minta Maaf, Tabrak Emak-emak Ngaku Tak Sengaja

Selasa, 06 Agustus 2024 | 04:51 WIB
header img
Keterangan Foto: Tangkapan layar Marisa Putri (21) mahasiswi cantik detik-detik pascamenabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Ini dia Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, dia meminta maaf kepada keluarga korban.

Dia mengaku tidak sengaja karena sedang dalam kondisi mabuk usai pulang dugem dari kafe.

Marisa sudah ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan Renti Marningsih (46) tewas di lokasi kejadian.

Marisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat mengatakan, mahasiswi tersebut telah ditetapkan tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Dugaan sementara pelaku dalam pengaruh narkoba dan alkohol sehingga tidak sadar sudah menabrak," katanya.

Dia mengungkapkan, kronologi kecelakaan bermula saat pelaku mengendarai mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi.

Korban diduga dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras) dan menabrak korban di TKP.

"Pelaku menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak tidak sadari hingga menyeret sejauh 50 meter. Pelaku berhenti setelah dikejar driver ojek online dan diberi tahu telah menabrak," ujarnya, Minggu (4/8/2024) kemarin.

Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Achmad, Pekanbaru namun tidak tertolong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan mengerikan terekam CCTV di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024) pagi.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut