ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Polda Aceh kembali menyerahkan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (8/8/2024).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan keempat tersangka yang diserahkan tersebut setelah berkas perkaranya nya dinyatakan lengkap berkas atau P21.
Keempat tersangka yang diserahkan tersebut masing masing berinisial IK (18), AB (45), ZU (39) dan BA (33), mereka telah menjalani proses pemeriksaan dan terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
"Keempat tersangka dan barang bukti telah diterima oleh pihak JPU, serta proses administratif yang diperlukan telah dilakukan," ungkap kasat Narkoba.
Dengan adanya penyerahan tersebut para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Jaksa di Kejari Aceh Barat.
"Kami akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Barat demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," ungkapnya.
Sementara kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Barat diminta turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika.
Editor : Jamaluddin