get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

Satu Perempuan Terlibat Kasus Ganja, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Pidie Jaya

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:10 WIB
header img
Satu Perempuan Terlibat Kasus Ganja, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Pidie Jaya.(Ist).

PIDIE JAYA, ACEH, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (03/2/2026) kemarin.

Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus narkotika jenis ganja yang terjadi pada Oktober 2025.

“Berkas perkara atas nama tersangka ED, NA, dan SL telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 30 Januari dan 2 Februari 2026. Dengan demikian, Satresnarkoba melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Mahruzar Hariadi.

Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ED (45), warga Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya; NA (49), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen; serta SL (45), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang berjenis kelamin perempuan, yakni NA.

Dalam penyerahan Tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat bruto lebih dari 900 gram, yang terdiri atas puluhan paket kecil, sedang, dan besar yang dibungkus kertas HVS dan kertas koran.

Selain itu, polisi juga menyerahkan tiga unit telepon seluler berbagai merek, satu plastik ukuran sedang, serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario dan Honda Scoopy.

AKP Mahruzar Hariadi menjelaskan, selama proses Tahap II, personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengawalan ketat terhadap para tersangka beserta barang bukti hingga tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, kata dia, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke persidangan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut