ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Polres Aceh Barat amankan empat wanita yang terduga pelaku pembakaran sebuah barak milik koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Jum'at (16/08/2024).
Adapun keempat tersangka yang diamankan tersebut masing - masing berinisial H (55), AY (29), San (20) dan M (43) dan semuanya berasal dari Desa Tumarom, Kecamatan Woyla, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan keempat wanita tersebut diamankan karena diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan dengan sengaja secara bersama - sama melakukan pengerusakan terhadap barang.
"Mereka kita amankan sesuai laporan polisi Nomor : LP /B/78/VII/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH tanggal 13 juli 2024 karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebuah barak koperasi," kata Fachmi.
Selain mengamankan empat terduga pelaku, kata Fachmi pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian diantaranya tiga buah kayu bulat yang di gunakan untuk pengrusakan serta 2 buah botol bekas minuman kemasan yang diduga berisi BBM.
Ke empat pelaku sekarang sudah berada di rutan Polres Aceh Barat guna Penyidikan lebih lanjut, sedangkan salah seorang terduga lainnya berinisial R (38 ), sejauh ini tidak dilakukan penahanan karena dinyatakan positif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan secara medis.
"Kepada para pelaku kita sangkakan dengan pasal Pasal 187 ayat (1) jo pasal 170 ayat (1) ke1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin