get app
inews
Aa Text
Read Next : Said Fadheil Muliakan Janda Miskin dan Anak Yatim di Aceh Barat

Dek Gam Minta Polisi Segera Tetapkan Pelaku Pemukulan Anak di Bawah Umur di Aceh Barat

Senin, 28 Oktober 2024 | 19:55 WIB
header img
Dek Gam Minta Polisi Segera Tetapkan Pelaku Pemukulan Anak di Bawah Umur di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil 1 Aceh, Nazaruddin Dek Gam meminta Pihak kepolisian dari Polres Aceh barat untuk segera menetapkan tersangka pada kasus pemukulan terhadap Siswa sekolah dasar yang masih berusia 7 tahun yang merupakan putra dari, Joko Hadi Sucipto pada Senin 23 September 2024 lalu.

Berdasarkan video yang diterima Media pada Senin 28 Oktober 2024, Nazaruddin Dekgam, yang didampingi Tim Kuasa Hukum Hotman911, menyebutkan dirinya meminta agar Pihak Kepolisian Aceh barat untuk segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

“Saya selaku Anggota DPR yang mewakili Aceh barat, saya meminta Polres Aceh barat agar benar-benar serius dan segera menetapkan tersangka didalam kasus pemukulan anak 7 tahun, Gibran,” ujarnya.

Menurut Dek Gam hal ini menjadi atensi pihak DPR-RI pada Komisi III, yang membidangi masalah Pengawasan di bidang penegakan hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini menjadi atensi bagi kami di komisi III termasuk Pak Ketua Komisi III, saya minta Polres Aceh Barat jangan ragu lagi untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut” Ungkap Nazaruddin yang juga merupakan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Berdasarkan laporan hasil Audiensi atau pengaduan Tim Hotman911 dan Keluarga Korban, kepada ketua Komisi III DPR-RI dan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terdapat beberapa poin pembahasan diantaranya : Pertama Bahwa berdasarkan kronologi yang telah di sampaikan kepada ketua Komisi III DPR-RI yaitu, Habiburochman dan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI yaitu, Nazaruddin Dekgam.

Bahwa mereka menganggap perkara ini adalah kejahatan terhadap Anak. Kedua Bahwa berdasarkan kronologi yang ada, Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburochman dan Nazaruddin Dekgam berpendapat bahwa ini merupakan perbuatan Pidana sekaligus melanggar Kode Etik Anggota Dewan (DPR).

Yang seharusnya sebagai anggota DPR Wajib menjaga Marwah dan lebih bijak untuk menyelesaikan suatu permasalahan dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Bukan menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat, ini perbuatan tercela karena bisa mencoreng nama Lembaga meskipun perbuatan itu adalah pribadi.

Ketiga Bahwa, Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburochman, yang membidangi masalah Pengawasan di bidang penegakan hukum telah memberikan ATENSI (Telpon langsung ke Kapolres Aceh Barat) agar segera di tetapkan pelaku Kekerasan terhadap Anak Korban sebagai Tersangka.

Adapun yang hadir pada Audiensi Pengaduan tersebut,  Tim Hotman 911, Dhea Saskia dan Saiful Salim kemudian Zulkarnaini dari Keluarga Anak Korban.

Sementara dari unsur Komisi III DPR-RI, diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburochman dan Nazaruddin Dekgam yang merupakan Anggota DPR-RI dan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, serta para Staf Komisi III DPR-RI.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Hotman911 Perwakikan Aceh menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa seorang anak berinisial GA (7), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRA terpilih berinisial MB.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut