BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Pasca dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Independen Pemilihah (KIP) Aceh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah DAN Fadil Rahmi lolos untuk maju pada pilkada Aceh 2024.
Penetapan ini dilakuka setelah KIP Aceh berpedoman pada surat KPU RI tentang penetapan paslon Gubernur Aceh.
Setelah sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024-2029.
Karena belum menanda tangani pernyataan bersedia menjalankan MOU Helsinki dan Undang - Undang Pemerintah Aceh yang dilaksanakan DPR Aceh.
Namun pada Minggu malam, KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat dan bisa maju pada pilkada dan mengikuti semua tahapan pencalonan.
Ketua pemenangan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, TM Nurlif menyebutkan tim nya telah mempersiapkan semua berkas administrasi dan telah didaftarkan ke KIP Aceh jauh - jauh hari.
Sementara lolosnya pasangan ini ketahapan selanjutnya, karena KIP Aceh berpedoman pada surat Ketua KPU Nomor 2148/ PL.02.2-SD/06/2024 tentang penetapan paslon Gubernur Aceh.
Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengajak seluruh partai pendukung, pengusung serta timses untuk bekerja memenangkan dirinya dengan cara - cara yang terhormat.
Editor : Jamaluddin