Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Kasus Ganja 75 Gram ke Kejari
PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, Aceh, melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Meureudu, Senin, 27 Juli 2026 sebagai tindak lanjut penyidikan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Pidie Jaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara narkotika. Selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan," katanya.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial MB (42), seorang petani asal Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 75 gram, satu unit telepon genggam, satu kotak kaleng, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai tahapan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum yang profesional serta koordinasi dengan kejaksaan.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," kata Kasat Resnarkoba.
Editor : Jamaluddin