get app
inews
Aa Read Next : Tertabrak Motor saat Menyeberang Jalan Seorang Nenek di Aceh Tewas

Tim Hotman Paris 991 Aceh Kawal Korban Tamparan Oknum Anggota DPRA di Aceh Barat

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 13:23 WIB
header img
Tim Hotman Paris 991 Aceh Kawal Korban Tamparan Oknum Anggota DPRA di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id - Tim Kuasa Hukum Hotman911 Perwakikan Aceh menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa seorang anak berinisial GA (7), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRA terpilih berinisial MB.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Cafe Meuligoe Agam Kota Meulaboh Aceh Barat, Ketua tim kuasa hukum Hotman911 Aceh, Putra Safriza, mengatakan pihaknya akan kawal dan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan dan penganiaan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kita sudah mendengarkan sendiri dari ayah korban (Joko) yang sudah meminta kami selaku pendamping hukum, kita akan dampingi dan mengikuti proses hukum,” kata Putra Safriza, Kamis (03/10/2024).

Kata Putra, dimana korban dengan anak pelaku terjadi perselisihan, sehingga ayah pelaku menampar di bagian pipi sebelah kanan GA, dengan luka memar seperti yang disebutkan hasil visum.

“Meskipun ada peleraian tidak seharusnya pelaku menampar GA, dia seorang anggota DPRA yang baru terpilih berasal dari Aceh Barat dan harus bijaksana, apakah menampar anak sampai keluar visum lembam itu dikatakan bijaksana, seharusnya dia menjadi panutan bagi masyarakat luas,” sebut Putra.

Putra Safriza juga menegaskan, kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak bisa ditolerir, Pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan secara adil.

“Sudah tepat undang-undang yang diterapkan oleh pihak kepolisian Aceh Barat, terkait dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud pada pasal 80 UU 35/2014, ”ungkapnya.

Putra berharap kepada pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera menuntaskan kasus ini, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi atas kinerja pihak kepolisian yang sudah membantu dalam penyidikan, kami berharap kasus ini akan mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terpilih berinisial MB dilaporkan ke Polres Aceh Barat atas kasus dugaan kekerasan dengan menampar seorang anak berisnial GA berusia 7 tahun hingga mengalami lebam dibagian pipi.

Berdasarkan surat laporan dengan Nomor: TTLP/118/IX/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, disebutkan Joko Hadi Sucipto yang merupakan ayah korban telah melaporkan MB atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut