JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Polisi mengungkap motif tiga tersangka kasus video syur ibu dengan anak di Kabupaten Kuningan yang viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama ibu dan anak nekat berhubungan intim layaknya suami istri itu karena faktor ekonomi.
Saat ini, ketiga tersangka yakni, SS, ML dan KS, pria yang merekam video syur tersebut sudah ditahan di Mapolres Kuningan.
“Mereka bertiga sepakat untuk membuat video mesum itu untuk dijual,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, Jumat (4/10/2024).
Dia mengungkapkan, motif utama ketiga tersangka adalah ekonomi. Mereka merencanakan setelah video itu jadi akan dijual atau di-share ke media sosial dengan tujuan ada yang mau membeli video tersebut.
“Ya, jadi motif utamanya adalah ekonomi. Video itu dibuat untuk diperjualbelikan di media sosial,” ucapnya.
Kasat mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berbagi peran. Tersangka KS sebagai perekam video, sedangkan SS dan ML perannya sebagai objek dalam video tersebut.
Selain menetapkan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku.
Atas perbuatan bejatnya itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 29 dan 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi bergerak cepat menangkap ibu pemeran video mesum dengan anak kandung di Kabupaten Kuningan yang viral di media sosial.
Dalam video pendek berdurasi 11 detik terlihat keduanya bersetubuh dalam ruangan rumah dan direkam seseorang.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.
Editor : Jamaluddin