Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota TNI Meninggal Ditikam OTK di Yahukimo Papua
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri, Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pria Paruh Baya Ditikam Pacar Sang Anak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:20 WIB
  • author Hambali
Ngeri, Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pria Paruh Baya Ditikam Pacar Sang Anak
Polsek Pamulang mendapatkan bukti mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. (Foto: Vitrianda Hilba Siregar).

Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut