Ngeri, Cinta Ditolak Golok Bertindak, Pria Paruh Baya Ditikam Pacar Sang Anak
Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:20 WIB
Pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Editor : Jamaluddin