ACEH BARAT, iNewsPortalAceh.id- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dugaan asusila berikut barang bukti kepada JPU Kejari Aceh Barat, Jum'at (25/10/2024).
Tersangka dengan inisial AM (70) warga Meureubo Kabupaten Aceh Barat di amankan petugas pada tanggal 05 Agustus 2024 karena diduga melakukan Tindak Pidana Pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengatakan, Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21).
"Perkara tersebut dinyatakan lengkap sesuai dengan surat Kajari Aceh Barat Nomor : B-2926/ L.1.18/Eku.1/ 10/ 2024, tanggal 17 Oktober 2024." Ungkap Fachmi.
Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya berupa Baju, Celana panjang kain dan Celana dalam.
Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 47 dan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qabun Aceh nomor 7 tahun 2023 tentang hukum Acara Jinayat.
Penyerahan tahap II tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini menandai proses hukum yang memasuki tahap penuntutan, di mana JPU akan melanjutkan perkara ini hingga ke proses persidangan.
Editor : Jamaluddin