1.500 Guru di Aceh Turun ke Jalan! Tuntut Keadilan untuk Muhardi, Kasus Pemukulan Siswi Jadi Sorotan
BIREUEN, ACEH, iNewsPortalAceh.id – Sekitar 1.500 guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Bireuen, Aceh, menggelar aksi damai di kawasan Tugu Kota Juang, Kamis (8/10/2026).
Mereka menyuarakan solidaritas terhadap Muhardi, guru MIN 53 Bireuen yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pemukulan terhadap seorang siswi di sekolah tersebut.
Aksi yang mengatasnamakan Forum Guru Bersatu (FGB) Bireuen itu berlangsung sejak pagi.
Para peserta berkumpul di Lapangan Pulo Kiton sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian berjalan kaki atau long march sejauh sekitar 500 meter menuju alun-alun Kota Bireuen.
Setibanya di kawasan Tugu Kota Juang, para guru menggelar orasi dan membentangkan spanduk berisi tuntutan agar proses hukum terhadap Muhardi berjalan adil, transparan, dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
Peserta aksi berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.
Mereka tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, di antaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), serta Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).
Ketua PGRI Bireuen, Zia Ulhaq, mengatakan aksi tersebut merupakan wadah bagi para guru untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menunjukkan solidaritas kepada rekan seprofesi.
“Ini murni aksi damai kami, tanpa niat untuk menyerang siapa pun. Kami mendukung penuh proses hukum agar Bapak Muhardi sebagai seorang guru benar-benar bisa mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Guru Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Dalam orasinya, para guru menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka meminta agar penanganan perkara Muhardi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan, serta konteks kejadian.
Spanduk bertuliskan #SelamatkanPendidikan, #SelamatkanGuru, dan #SavePakMuhardi turut dibentangkan dalam aksi tersebut.
Sejumlah poster juga memuat pesan tentang perlindungan terhadap tenaga pendidik, di antaranya “Lindungi Guru, Hargai Jasanya”, “Adil untuk Guru, Aman untuk Pendidikan”, serta “Guru Berhak Aman, Dihormati dan Diperlakukan Adil”.
Para peserta aksi menilai perlindungan hukum bagi guru penting agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Meski demikian, mereka juga menyatakan bahwa aspirasi tersebut tidak berarti membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
DPRK Bireuen Ikut Kawal Aspirasi Guru
Aksi damai tersebut turut mendapat dukungan sejumlah anggota DPRK Bireuen, termasuk Ketua Komisi V Syarizal, SP, serta Hj. Rosnani, Tgk. Amriyadi, dan Husnidar Muhammad.
Syarizal berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada guru dalam menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.
“Kesilapan kecil jangan dijadikan momentum untuk menjatuhkan harga diri guru, namun kita tetap tak mendukung adanya kekerasan kepada siswa,” tegas Syarizal.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi guru dan pemenuhan hak peserta didik agar lingkungan pendidikan tetap aman.
Delapan Poin Pernyataan Sikap
Dalam aksi tersebut, Forum Guru Bersatu Bireuen menyampaikan delapan poin pernyataan sikap.
Pertama, meminta proses hukum terhadap Muhardi dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta penyidik mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan, bukti, dan konteks kejadian secara menyeluruh serta berimbang.
Ketiga, mendesak agar hak-hak hukum Muhardi sebagai warga negara tetap dihormati, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan menyampaikan pembelaan.
Keempat, meminta adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kelima, mendorong seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian yang berkeadilan dengan memperhatikan kepentingan siswa, guru, orang tua, dan masyarakat.
Keenam, meminta persoalan yang melibatkan guru dan lingkungan pendidikan ditangani dengan mempertimbangkan konteks tugas profesional tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Ketujuh, mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan kepolisian serta menyatakan bahwa Muhardi, berdasarkan informasi yang mereka sampaikan, tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.
Kedelapan, mengajak seluruh pihak menjaga marwah pendidikan di Kabupaten Bireuen melalui komunikasi yang sehat antara guru, orang tua, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Aksi tersebut menjadi sorotan terhadap persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan perlindungan terhadap guru tanpa mengesampingkan hak dan keselamatan siswa.
Para guru berharap kasus Muhardi dapat ditangani secara profesional sehingga proses hukum memberikan kepastian bagi semua pihak dan tidak memicu ketegangan berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
Editor: Jamaluddin