5 Pelaku Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan
Minggu, 03 November 2024 | 14:17 WIB
Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Editor : Jamaluddin