NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Selasa (05/11/2024) telah berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku judi daring (online) diwilayah hukum Polres Nagan Raya.
Penangkapan 10 pelaku ini dilakukan secara terpisah dalam kurun waktu dua hari.
Para pelaku tersebut masing masing berinisial, SS (44 Tahun), DW (18 Tahun), FZ (20 Tahun), RQ (22 Tahun), SO (28 Tahun), AW (23 Tahun), FM (17 Tahun), MZ (20 Tahun), MJ (23 Tahun), dan TZ (16 Tahun).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan para pelaku judi online itu berdasarkan hasil penyelidikan petugas sesuai dengan adanya laporan dugaan tempat permainan judol.
“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November, hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online ditiga Kecamatan yang berbeda,” kata Vitra Ramadani.
Vitra menambahkan, kesepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata rata mereka bermain judi online di warung warung yang berada di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.
“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap diwarung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” jelas Vitra.
Selain mengamankan para pelaku, kata Vitra petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.
“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin