BREAKING NEWS: Jaringan Perdagangan Bayi di Medan Dibongkar, 7 Wanita dan 1 Pria Dicokok

MEDAN, iNewsPortalAceh.id - Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi baru lahir.
Delapan orang ditangkap, terdiri atas tujuh perempuan wanita dan satu pria serta bayi usia 3 hari berhasil diselamatkan.
Para pelaku sindikat penjualan bayi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan punya peran berbeda.
Kasus ini diungkap Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kasubdit IV Renakta Kompol M Ikang Putra membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan seorang bayi yang baru dilahirkan tiga hari. Sang ibu turut diamankan dan kini mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Dari delapan orang tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
“Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” kata Kompol M Ikang Putra.
Adapun identitas tersangka yakni BDS alias TBD, SRR, AD, SS, MS, PT, MM alias BL serta JES. Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengetahui peran setiap tersangka.
Hingga kini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.
Editor : Jamaluddin