get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Gelar Rakor Strategis Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kapolres Pidie Jaya, Forkopimda, dan KIP Musnahkan Surat Suara Rusak

Selasa, 26 November 2024 | 21:54 WIB
header img
Kapolres Pidie Jaya, Forkopimda, dan KIP Musnahkan Surat Suara Rusak.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id– Dalam rangka memastikan transparansi dan integritas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakaran di halaman Kantor KIP Pidie Jaya pada Selasa malam (26/11/2024) pukul 21.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Beuramat, Kawasopsda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo, S.I.K., M.H., Pamatwil Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Sariman, Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Dandim 0102/Pidie yang diwakili Pabungdim Mayor CPL Hendriyanto, Kajari Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., Ketua Panwaslih Pidie Jaya Tgk. Darwis, serta sejumlah tokoh penting lainnya.

Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar, S.Sos., menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengharuskan pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan sehari sebelum pemungutan suara.

Iskandar menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 lembar surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang rusak, serta 16 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, yang terdiri dari 13 lembar lebih dan 3 lembar rusak.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KIP Pidie Jaya bersama Forkopimda untuk menjaga proses demokrasi yang jujur dan bersih.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut