get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji Kecil Tak Dibayar Pula, Perangkat Desa di Pidie Jaya Mengeluh

Bendahara, Sekdes dan Kadus di Aceh Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:56 WIB
header img
Bendahara, Sekdes dan Kadus di Aceh Terlibat Kasus Penjualan Kulit Harimau dan Beruang Madu.(Dok Ist).

Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut