get app
inews
Aa Read Next : Tim KPBU Aceh Barat dan Bappenas Besok Gelar FGD Bahas Jalan dan Penanganan PDAM Meulaboh

Kejari Abdya Gelar FGD Tentang Optimalisasi Baitul Mal Qanun Jinayat Aceh

Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:48 WIB
header img

ACEHBARATDAYAiNewsPortalAceh.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) gelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Optimalisasi Baitul Mal Dalam Pelaksanaan Qanun Jinayat Aceh’ bersama dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang berlangsung di Aula Serbaguna Kejari Abdya, Kamis (01/8/2024).

Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H., Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum, Ketua Mahmakah Syar’iyah Blangpidie, mewakili Kapolres Abdya, Kadis Syariat Islam Abdya, Kasatpol PP & WH Abdya, Kepala Baitul Mal Abdya, Kadis Bappeda Abdya serta Para Kasi dan Jaksa pada jajaran Kejari Abdya.

Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi oleh Baitul Mal dalam pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang menghapus Qanun Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat.

“Di Aceh untuk menegakkan Qanun Jinayat tersebut berlaku Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, di mana system peradilan Jinayat terdapat penyelidikan atau penyidikan selain Polri juga Wilayatul Hisbah (WH), penuntutan oleh Kejaksaan, proses persidangan oleh Mahkamah Syar’iyah (MS), pelaksanaan putusan cambuk oleh Kejaksaan dan WH sementara putusan penjara oleh Lapas serta denda oleh Baitul Mal,” ujar Kajari Bima.

Peran Lembaga Baitul Mal dalam sistem peradilan jinayat, Baitul Mal tentu mempunyai kontribusi sangat besar dalam penegakan syariat Islam, di mana Baitul Mal mempunyai fungsi pengelolaan harta uqubat baik yang diperoleh dari benda sitaan yang dilelang maupun denda.

“Fungsi Baitul Mal sebagai pengelola benda sitaan tidak hanya pada benda yang kemungkinan disita untuk negara tetapi juga untuk menjaga benda sitaan yang harus dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak dalam keadaan baik dan utuh. Dalam pelaksanaannya, Baitul Mal tentu terdapat dinamika atau permasalahan sehingga menghambat penegakan syariat Islam,” jelas Bima.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang dibuka oleh Prof. Mohd. Din, S.H., M.H. serta sesi tanya jawab dari para tamu undangan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut