get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki Sabu Pemuda Lhokseumawe Diringkus Satres Narkoba Bener Meriah

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:16 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkoba.(iNews / Ichdar Ifan).

TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Sebagai wujud dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia tentang pemberantasan peredaran Narkoba, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial EZ (35) petani warga Kluet Selatan, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana narkotika jenis sabu.

Dari tangan terduga pelaku, Petugas mendapati 7(tuju) paket sabu dengan berat Brutto 6,53 (enam koma limapuluh tiga) gram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap dan diamankan oleh Personel Satres Narkoba pada Jumat (14/02/25) sekira pukul 00.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

"Bermula dari Informasi masyarakat bahwa seseorang yang tinggal disuatu tempat sering melakukan transaksi Narkotika.Berdasarkan informasi tersebut pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba mendatangi dan menggerebek suatu rumah yang berada di Gampong Pulo Air Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan.Saat dilakukan penggrebekan, terduga pelaku yang berada dalam rumah hendak berusaha melarikan diri, namun dengan cepat dan sigap, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas." Jelas Narsyah yang disampaikan pada Sabtu 15 Februari 2025.

Lebih lanjut Kasatres Narkoba menerangkan, sewaktu dilakukan interogasi awal dan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika,namun setelah dilakukan penggeledahan rumah pelaku didapati 7 (tuju) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dalam kamar.

Diakui bahwa Narkotika tersebut miliknya tanpa memiliki izin untuk memiliki dan menguasai.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti Narkotika beserta barang bukti lainnya yaitu 15 plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, 2 buah mancis, sebuah kaca pyrex, sebuah Bong, 1 gulung plastik bening dan 1 unit Sepeda motor telah dibawa dan diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut