PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Teuku Saifullah, salah seorang wartawan di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh sekaligus Pimpinan Redaksi liputangampongnews.id, mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Keuchik) berinisial IS alias BR terhadap Ismail M. Adam (Ismed), wartawan kontributor CNN Indonesia.
Menurutnya, tindakan kekerasan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
“Perilaku seperti ini menunjukkan sikap arogan dan tidak pantas bagi seorang pemimpin gampong. Seharusnya, pemimpin menerima kritik yang disampaikan melalui pemberitaan sebagai bentuk pengawasan dan masukan untuk perbaikan. Kekerasan bukanlah cara menyelesaikan masalah,” ujar Teuku Saifullah, Minggu (26/1).
Saifullah menambahkan, kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi.
Kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap upaya menghalang-halangi tugas wartawan, termasuk melalui intimidasi dan kekerasan, adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Teuku Saifullah mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan Ismed dengan cepat dan profesional.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kasus ini sebagai langkah untuk memastikan aparat desa memahami regulasi terkait kebebasan pers.
“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada aparat desa tentang pentingnya peran pers. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komunitas pers di Pidie Jaya, Teuku Saifullah juga menyerukan solidaritas jurnalis untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.
Ia berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa pers memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Editor : Jamaluddin