PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Aceh Barat (JAB), Khaidir Azhar, meminta penyidik Satreskrim Polres Pidie Jaya, untuk meminta penerapan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnali CNN Indonesia oleh oknum keuchik.
Kata Khaidir, Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Pelaku kekerasan terhadap harusnya dapat dijerat dengan UU Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jadi jangan ada intimidasi apalagi sampai mengarah kepada kekerasan, ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” kata Kaidhir, Senin, 27 Januari 2024.
Dugaan perbuatan oknum keuchik di Pidie Jaya yang melakukan intimidasi serta kekerasa terhadap pers merupakan perbuatan yang tidak layak ditunjukan pejabat publik.
Hal ini menandakan pula kemunduran demokrasi di era kebebasan berpendapat saat ini. JAB sendiri mengecam keras tindakan oknum tersebut.
Dari kasus ini, pihak kepolisian harus menjadikan UU Pers sebagai salah satu sumber hukum.
”Jika tidak demikian, maka ke depan keberadaan sangat berpotensi hal serupa terjadi kembali di Aceh,” sebutnya.
Khaidir meminta, semua pihak harus menghargai kerja kerja pers yang sudah dilindungi oleh hukum dalam hal menyebarkan informasi.
Bentuk-bentuk kekerasan semacam itu tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Editor : Jamaluddin