Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Transaksi Kulit Harimau Sumatera, 5 Pelaku Ditangkap
Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:56 WIB

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Deno.
Editor : Jamaluddin