Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : FJL Nilai GAKKUM Tutupi Informasi Penanganan Kasus Ahmadi Cs
Advertisement . Scroll to see content

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Transaksi Kulit Harimau Sumatera, 5 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:56 WIB
  • author Ichdar Ifan
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Transaksi  Kulit Harimau Sumatera, 5 Pelaku Ditangkap
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Transaksi Kulit Harimau Sumatera, 5 Pelaku Ditangkap.(iNews / Ichdar Ifan).

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Deno.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut