get app
inews
Aa Text
Read Next : FJL Nilai GAKKUM Tutupi Informasi Penanganan Kasus Ahmadi Cs

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Transaksi Kulit Harimau Sumatera, 5 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:56 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Transaksi Kulit Harimau Sumatera, 5 Pelaku Ditangkap.(iNews / Ichdar Ifan).

Terhadap Kelima Pelaku di persangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Deno.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut