get app
inews
Aa Text
Read Next : Waled Kiran Terpilih menjadi ketua TASTAFI Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025-2030

Bupati Pidie Jaya Tegaskan Tak Ada Istilah Jual Beli Jabatan, Penataan Pejabat Berdasarkan Kemampuan

Rabu, 09 April 2025 | 08:24 WIB
header img
Bupati Pidie Jaya Tegaskan Tak Ada Istilah Jual Beli Jabatan, Penataan Pejabat Berdasarkan Pertimbangan Kemampuan dan profesionalisme.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id -Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi menegaskan dalam apel perdana usai libur lebaran idul fitri 1446 H terkait masalah penataan pejabat para pejabat di lingkungan pemerintahan setempat.

Dihadapan ribuan ASN yang ikut apel tersebut H Sibral Malasyi selaku bupati menyebutkan bahwa di lingkungan pemerintahan yang dia pimpin saat ini tidak ada istilah jual beli jabatan melainkan pejabat akan di tata dengan kemampuan dan profesionalismenya.

“Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Penataan pejabat berdasarkan pertimbangan kemampuan dan profesionalisme," terangnya dengan tegas.

Seperti lansirkan rilis dari humas dan protokolernya dimana setelah menjalani libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 H, apel mengawali hari pertama memasuki aktif bekerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pidie Jaya pada Selasa (08/04/2025).

Apel yang biasanya dilakukan pada hari ini juga dikemas dengan acara bersalaman dan bermaaf-maafan yang dilakukan secara bergiliran dengan para pimpinan dan antar sesama ASN dan Pimpinan.

Momentum tersebut masih terasa dengan nuansa hari lebaran yang menambahkan kesan kebersamaan dalam bingkai silaturahmi.

Bertindak sebagai pembina apel perdana, Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi MA, S.Sos MA.

Dalam kesempatan itu, Bupati secara mengucapkan minal aizin wal faizin mohon maaf lahir batin.

Bupati berharap mengawali hari pertama aktif kerja, para Kepala SKPK, Kabag, Sekretaris, Kabid dan Para ASN dapat memacu kinerja dan lebih bersemangat dalam memberikan pelayanan.

Bupati juga menyampaikan untuk "para ASN Pidie Jaya jangan ada lagi yang duduk di warung - warung kopi saat jam kerja". Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan nongkrong di warung kopi saat jam kerja," ujarnya.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Pemerintah Pidie Jaya berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut