get app
inews
Aa Text
Read Next : Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan Bandar Narkoba

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Buru 2 DPO Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia - Aceh

Selasa, 15 April 2025 | 11:04 WIB
header img
Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Aceh (foto: Okezone)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut