Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris 2 Kakek di Pidie Jaya Aceh Nekat Jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Buru 2 DPO Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia - Aceh

Selasa, 15 April 2025 | 11:04 WIB
  • author Riana Rizkia
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Buru 2 DPO Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia - Aceh
Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Aceh (foto: Okezone)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut