Tuntaskan Tahap II, Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Kirim Tersangka Pembunuhan ke JPU

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya menuntaskan proses Tahap II dengan menyerahkan tersangka kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penyerahan tersangka berinisial NZ (17), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, beserta barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan melalui surat Nomor: B-1012/L.1.31/Eoh.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Proses ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2025/SPKT/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/06/IV/RES.1.6./2025/Reskrim. Sebelum diserahkan, tersangka NZ menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Pidie Jaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Proses serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud komitmen Polres Pidie Jaya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak," ujar Iptu Fauzi Atmaja.
Dengan rampungnya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pidie Jaya.
Tersangka NZ akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Jamaluddin