get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenang Jasa Pahlawan Pada Hari Bhayangkara Ke 79, Polisi di Pidie Jaya Aceh Tabur Bunga di Laut

Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak

Minggu, 04 Mei 2025 | 01:17 WIB
header img
Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.idPolres Pidie Jaya bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video berdurasi 16 detik yang menampilkan dugaan tindakan kekerasan atau bullying antar pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang pelajar tersebut mulai viral di berbagai grup WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama kalangan orang tua dan tenaga pendidik.

Merespons hal tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya, dibantu anggota Polsek Bandar Dua, langsung melakukan langkah penyelidikan di lokasi kejadian.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., yang juga turut berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya serta kepala sekolah terkait.

Dari hasil penyelidikan awal, korban dalam video diidentifikasi sebagai MH (14), pelajar asal Kecamatan Bandar Dua.

Sedangkan terduga pelaku berinisial RZ (15), yang juga berdomisili di kecamatan yang sama.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan hukum, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, korban dibawa ke RSUD Pidie Jaya untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Sementara itu, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Mapolres Pidie Jaya agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.

“Segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, tidak dapat dibenarkan. Kasus ini akan ditangani secara profesional, proporsional, dan humanis. Kami juga akan mendalami motif serta kronologi kejadian guna memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut keselamatan dan hak anak di lingkungan pendidikan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut