Pelaku Curanmor di Aceh Selatan Ditangkap Polisi, Tersangka Pernah Terjerat Narkoba

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satreskrim dalam mengusut laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh seorang petani bernama Ariadi (53), warga Gampong Basr, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Ia kehilangan sepeda motor jenis Jupiter Z warna hitam pada malam hari tanggal 1 April 2025.
Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk yang mengarah pada tersangka berinisial DS (28), warga Gampong Sawah Tingkem, yang saat itu telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dalam perkara berbeda.
Melalui koordinasi lintas satuan, Tim Satreskrim memastikan bahwa sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya cocok dengan data pada laporan korban.
Petugas pun segera mengamankan barang bukti beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dari lokasi di Gampong Sawah Tingkem.
Pelaku dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama yang solid antara satuan fungsi dan dukungan masyarakat. Kami akan terus bekerja maksimal selama Operasi Sikat Seulawah 2025 berlangsung,” ujarnya.
Editor : Jamaluddin