get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendagri Sebut Ada Novum Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh

Yusril: UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Klaim Status 4 Pulau Aceh-Sumut

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:56 WIB
header img
Yusril tegaskan UU 24/1956 dan MoU Helsinki tak bisa jadi dasar hukum status 4 pulau sengketa Aceh-Sumut karena tak sebut batas wilayah secara jelas. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum utama (rujukan) dalam menyelesaikan polemik status empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas komentar mantan Wapres Jusuf Kalla yang sebelumnya menyebut MoU Helsinki sebagai acuan penyelesaian konflik empat pulau.

“Sederhana saja, Perjanjian Helsinki menyebutkan bahwa wilayah Aceh adalah wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Namun, menurutnya, UU 24/1956 tidak menyebutkan batas-batas wilayah secara jelas, baik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, maupun antar kabupaten di dalam Provinsi Aceh sendiri.

“Keempat pulau yang dipermasalahkan antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara sekarang ini tidak sepatah katapun disebutkan baik dalam UU 24/1956 maupun dalam MoU Helsinki,” tegasnya.

Yusril juga menjelaskan bahwa Kabupaten Aceh Singkil, yang kini bersinggungan langsung dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, belum terbentuk pada tahun 1956, saat UU 24 diberlakukan. Aceh Singkil baru terbentuk pada 1999 dari pemekaran Kabupaten Aceh Selatan.

Karena itu, ia menegaskan kembali bahwa kedua dokumen hukum tersebut tidak bisa menjadi dasar hukum atas klaim wilayah yang saat ini dipersoalkan.

"Karena itu saya mengatakan bahwa MoU Helsinki dan UU 24/1956 tidak bisa dijadikan sebagai referensi utama penyelesaian status empat pulau yang dipermasalahkan," ujarnya.

Sebagai solusi, Yusril menyebut bahwa penetapan batas wilayah harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir melalui UU No. 9 Tahun 2015.

Menurutnya, dalam praktik pemekaran wilayah, banyak undang-undang hanya menyebutkan kabupaten/kota dan kecamatan, tanpa detail koordinat batas wilayah.

“Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” pungkas Yusril.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut