get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Aceh Mualem Gerak Cepat Melakukan Safari ke Beberapa Kementrian di Jakarta

Kemendagri Sebut Ada Novum Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh

Senin, 16 Juni 2025 | 18:47 WIB
header img
Kemendagri siap kaji ulang status 4 pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. Foto Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wamendagri Bima Arya dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf/iNews.id

JAKARTA, iNews.PortalAceh.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan soal status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) belum final. Ia menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumut masih bisa diubah.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Empat pulau tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun dalam SK Kemendagri, dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal inilah yang memicu sengketa antara kedua provinsi.

Bima menegaskan bahwa setiap keputusan Kemendagri harus diambil dengan mendengar dan mempertimbangkan berbagai data serta sudut pandang dari semua pihak.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut