Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi ke Kejaksaan

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Polisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya melalui Unit Idik II Tipidter resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pornografi yang menimpa korban perempuan berinisial ML (20), warga Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Senin (23/06/2025).
Penyerahan tahap II ini berlangsung pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Faza Adhyaksa, S.H., M.H.
Tersangka berinisial AF (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Bandar Baru, diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di tingkat persidangan.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa Polres akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan teknologi digital untuk tindak pidana, terutama yang berdampak pada korban perempuan,” tegas Iptu Fauzi.
Kasus ini mencuat setelah korban ML (20) melaporkan penyebaran konten asusila melalui media digital ke Polres Pidie Jaya pada awal Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Pidie Jaya juga merancang sejumlah program pencegahan kejahatan digital seperti edukasi dan literasi digital bagi remaja, sosialisasi UU ITE ke sekolah-sekolah, pembentukan layanan pengaduan khusus bagi korban kejahatan siber, serta pembinaan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
“Kasus ini menjadi pengingat penting akan tanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua lapisan masyarakat,” pungkas Iptu Fauzi.
Editor : Jamaluddin