BREAKING NEWS Bareskrim Polri Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Sita 180 Ton Barang Bukti!

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 25 hektare lahan ladang ganja di wilayah Nagan Raya, Aceh. Dalam operasi besar-besaran ini, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 180 ton.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, serta Bea Cukai.
"Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare," kata Eko, Selasa (24/6/2025).
Pengungkapan ladang ganja raksasa ini berawal dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bandar, Bener Meriah, Aceh, pada 22 Mei 2025.
22 Mei 2025: Penyidik mendapati peredaran ganja seberat 27 kilogram yang diduga melibatkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan.
Senin, 16 Juni 2025 (17.30 WIB): Tim menangkap dan menggeledah Yusni Hidayat di Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu unit HP.
Hasil interogasi Yusni mengungkapkan bahwa ganja 27 kilogram tersebut milik DPO Fauzan alias Podan. Yusni mengaku diperintah Fauzan untuk mengantar paket ganja kering itu bersama Ramadhan (kini DPO). Bandar Fauzan menjanjikan upah Rp300 ribu per kilogram kepada tersangka Khairul Razikin sebagai biaya pengiriman.
Selasa, 17 Juni 2025: Berbekal informasi tersebut, penyidik menangkap Khairul Razikin di rumahnya di Desa Makmur, Cilala, Aceh Tengah. Tim juga melakukan pengembangan mencari keberadaan Muhammad Ramadhan, namun tidak ditemukan. Tim gabungan kemudian menggeledah tempat tinggal Fauzan di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggala, Aceh. Fauzan tidak ditemukan, namun penyidik berhasil menemukan lokasi penyembunyian ganja kering miliknya di wilayah tersebut, dengan barang bukti seberat 8 kilogram.
Jumat, 20 Juni 2025: Penyidik meminta bantuan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai Aceh untuk mencari ladang ganja milik Fauzan. Hasilnya, ditemukan total 5 titik ladang ganja milik Fauzan. Pengembangan lebih lanjut menemukan tiga titik ladang ganja lainnya di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
Kedelapan ladang ganja yang ditemukan memiliki total luas sekitar 25 hektar. Tanaman ganja diperkirakan berumur antara 4 hingga 6 bulan dengan rata-rata tinggi 1,5 hingga 2 meter, dan diperkirakan mencapai 960.000 batang ganja dengan total berat 180 ton.
Desa Blang Meurandeh (5 titik):
2 hektar (70 ribu tanaman)
4 hektar (160 ribu tanaman)
5 hektar (200 ribu tanaman)
2 hektar (70 ribu tanaman)
3 hektar (115 ribu tanaman)
Desa Kuta Teungoh (3 titik):
4 hektar (160 ribu batang)
2 hektar (70 ribu batang)
3 hektar (115 ribu batang)
Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan sebagian ladang ganja telah dimusnahkan, dan 10 hektar sisanya akan dimusnahkan hari ini, Selasa (24/6/2025). Tiga lahan ganja di Desa Kuta Teungoh telah dimusnahkan pada Senin (23/6/2025) kemarin oleh tim gabungan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku (Yusni Hidayat dan Khairul Razikin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkas Eko.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta