get app
inews
Aa Text
Read Next : Bertahun-tahun Kuala Dangkal Tak di Perbaiki, Akhirnya Masyarakat Pidie Jaya Sampaikan ke Polisi

Proyek Terang, Ujungnya Gelap: Eks Kadishub dan Konsultan Dijerat Kasus Korupsi PJU Rp8,4 Miliar

Jum'at, 25 Juli 2025 | 06:12 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin saat konferensi pers terkait penetapan dua tersangka korupsi PJU. (Foto: iNews)

CIANJUR, iNewsPortalAceh.id – Anggaran miliaran rupiah untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur justru membawa dua pejabat ke balik jeruji.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka itu yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur tahun 2023 yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan MIH, selaku konsultan perencana proyek tersebut.

Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Cianjur, Kamin, dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025).

Ia menyebut bahwa proyek PJU yang seharusnya memberikan penerangan justru dilaksanakan dengan praktik menyimpang yang berujung pada potensi kerugian negara mencapai Rp8,49 miliar.

Pinjam Bendera & Tak Punya Sertifikasi.

“DG sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Sementara MIH, sebagai Konsultan Perencana, tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan praktik pinjam bendera ke dua perusahaan yakni PT GS dan PT SYB,” ungkap Kamin.

Menurut Kejari, MIH bertanggung jawab atas perencanaan teknis di wilayah utara dan selatan. Namun, karena perencanaan tidak sesuai standar dan keahlian tidak sah, dokumen perencanaan proyek menjadi cacat hukum dan teknis sejak awal.

Dijerat UU Tipikor dan Ditahan 20 Hari.

Atas perbuatannya, DG dan MIH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan. Untuk memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,” kata Kamin.

Anggaran Miliaran yang Gagal Menerangi.

Proyek PJU yang dicanangkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pengguna jalan di Cianjur, justru menjadi ajang memperkaya diri.

Publik kini menanti transparansi lebih lanjut terkait penggunaan anggaran PJU tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut